Pedihnya Hukuman Memakan Harta Riba
" Hai orang orang yang beriman, janganlah amu memakan harta riba dengan berlipat ganda, bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat ketenangan".
Jual beli itu tidak sama dengan riba, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan harta kekayaan yang dihasilkan dari riba. Para pemakan riba beranggapan bahwa keuntungan yang didapat/diperoleh dari menghutangkan uang atau barang sama halnya dengan keuntungan yang didapat dari jual beli. Anggapan mereka seperti itu adalah keliru dan termasuk perbuatan dosa, oleh karenanya mereka berhak untuk mendapatkan siksa neraka. Orang yang memakan harta riba akan mengalami gannguan kejiwaan, seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 175.
Dan ada juga keterangan dari para sahabat, bahwa orang yang memakan harta Riba kelak pada hari kiamat akan dihidupkan dalam keadaan gila. Pemakan harta riba dan ketika ajal belum bertaubat maka ia akan diancam oleh Allah dimasukkan kedalam neraka, Sebagaimana sabda Rasulullah dibawah ini:
"Ada empat golongan yang menjadi hak Allah tidak memasukkan mereka itu ke dalam syurga Allah dan tidak merasakan kenikmatannya, mereka itu ialah 1), Peminum Khamar 2), pemakan harta riba 3), pemakan harta anak yatim dengan cara yang bathil dan 4), pendurhaka kepada ibu bapak, kecuali kalau mereka bertaubat (HR. Bukhari).
Diharamkannya riba ini, karena didalamnya mengandung bahaya bahaya, diantaranya, menjadikan orang yang dihutangi atau terlibat dalam riba jatuh miskin, kehidupan rumah tangganya berantakan, jatuh martabatnya di kalangan masyarakat dan bahkan banyak dari kalangan anak anak wanita yang menjadi orban dari riba ini terjerumus kedalam pelacuran.
Gambaran bahaya bahaya yang dikandunga dalam riba itu dijelaskan Rasulullah SAW dalam sabdanya yang artinya. "Riba itu ada 70 pintu, dan riba yang paling ringan dosanya yaitu seperti dosanya seseorang yang berzinah dengan ibunya". (HR Ibnu Majah dan Baihaqi).
Dalam tatanan/syariat Islam, keuntungan yang dihasilkan dari pembungaan uang secara ganda yang dilakukan dengan suka rela atau pun menurut ketentuan apapun tetap haram hukumnya.