Proses Pendidikan yang Anomali
Pendidikan? |
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003, Pendidikan didefinisikan sebagai Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang di perlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Berkaitan dengan konsep pendidikan yang tercantum dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tersebut, dapat diketahui bahwa pendidikan berfokus pada tiga domain yaitu sikap atau secara lebihh jauh karakter, keterampilan dan pengetahuan. Ketiga domain ini tentunya mengingatkan kita kepada potensi kecerdasan yang dibawa manusia sejak lahir. Meminjam istilah multiple inteligences nya Howard Gardner, dikatakan bahwa manusia memiliki 8 potensi kecerdasan yang meliputi kecerdasan intelektual, kecerdasan linguistik, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan interpersonal, kecerdasan musikal, kecerdasan spasial, kecerdasan kinestetik, dan kecerdasan naturalistik.
Potensi Kecerdasan Manusia |
Selain kecerdasan majemuk tersebut, pada akhir abad 20, Danah Zohar dan Ian Mashall menggagas konsep kecerdasan spiritual yang mereka temukan melalui riset ilmiah yang sangat komprehensif. Kecerdasan spiritual tersebut dalam konsep ESQ-nya Ary Ginanjar didefinisikan sebagai kemampuan memberi makna spiritual terhadap pemikiran, perilaku dan kegiatan, serta mampu menyinergikan IQ, EQ dan SQ secara komprehensif.
Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu mewadahi perkembangan potensi kecerdasan manusia secara utuh dan tidak saling tumpang tindih. Kecerdasan spiritual harus menjadi landasan pengembangan kecerdasan majemuk, yang itu artinya keterampilan dan pengetahuan harus bertumpu pada nilai-nilai karakter yang ada pada manusia itu sendiri. Atas dasar tersebut, sudahkah pendidikan berorientasi pada proses memanusiakan manusia? sudahkah proses pendidikan indonesia memandang peserta didik secara utuh dengan mempertimbangkan setiap potensi kecerdasan yang ia miliki ?
Jika proses pendidikan indonesia masih saja hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual maka secara tidak langsung terjadi sebuah anomali proses pendidikan yang mengingkari hakikat kecerdasan yang secara unik dimiliki oleh setiap peserta didik. Dan kemudian, hal yang paling mendasar dari anomali sebuah proses pendidikan adalah adanya ketimpangan antara konsep pendidikan yang tertuang dalam UUD RI 1945 dengan praktik pendidikan yang selama ini berlangsung. Dengan demikian, pendidikan indonesia haruslah berbenah menjadi pendidikan yang berintegritas dengan menyelaraskan konsep pendidikan dengan praktik pendidikan sehingga anomali dalam proses pendidikan dapat dihindari.