Hukum Menikah Yang Penting Banget Untuk Diketahui
1, Wajib
Menikah itu wajib hukumnya bagi orang yang sudah mampu secara finansial dan mental. Apalagi jika sangat beresiko jatuh ke lembah perzinaan. Betapa banyak pemuda dan pemudi yang dimabuk asmara sehingga norma norma pun mereka terjang demi menuruti hawa nafsu. Jika jalan eluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah wajib hukumnya bagi mereka. Misalnya seseorang yang telah matang dari segi usia, kemudian telah memiliki pekerjaan tetap dan calon istri/ suami, tetapi tidak memutuskan menikah secara cepat. Selanjutnya keduanya hanya melakukan penjajakan sehingga membuka celah untuk terjadinya zinah dan sangat memungkinkan mereka menghalalkan apa yang belum halal dilakukan oleh keduanya. Jadi bagi keduanya nikah hukumnya wajib.
2, Sunnah
Hukum sunnah menikah ini ditujukan bagi mereka yang sudah mampu, tetapi masih tidak merasa takut jatuh pada zina. Bisa saja hal ini dikarenakan usianya yang masih muda atau lingkungannya yang cukup baik dan kondusif. Misalnya sesorang yang telah matang fisiknya dan mandiri secara ekonomi, ia menunda menikah karena memiliki tujuan lain misalnya ingin melanjutkan sekolah atau membiayai adik adiknya dulu. Walaupun telah mampu, ia menjaga diri dalam pergaulan dan mendudukan cita citanya diatas kebutuhan pribadinya. Orang semacam ini hukumnya sunnah untuk menikah.
3, Haram
Secara normal ada beberapa hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah.
a, Berlainan Agama
Allah SWT telah jelas jelas melarang menikahi orang musyrik hingga ia beriman
b, Tidak Mampu Memberi Nafkah
Meniah tak hanya melulu soal cinta, namun kemampuan berkenaan dengan nafkah lahir bathin pun harus terpenuhi. Dengan kata lain, sebaiknya menahan diri dari keinginan menikah jika belum mampu, hal ini dimaksudkan agar terhindar dari perbuatan maksiat. Jika belum ada kemampuan untuk menikah dianjurkan untuk berpuasa
c, Berpenyakit/Cacat Fisik atau Tidak Mampu Melakukan Hubungan Seksual
Alasan tersebut bisa diajukan kepada masing masing pasangan jika ingin tetap melangsungkan pernikahan. Jika keduanya saling menerima dan mengetahui kecacatan teresebut dan masing masing merasa tak dirugikan menjadi halal dan dibolehkan menikah. Tentu hal ini pun harus ada persetujuan keluarga.
Hukum nikah pun menjadi haram jika menikahi wanita pezina atau pelacur, wanita yang bersuami, wanita yang berada pada masa iddah dan wanita yang memang jelas jelas haram untuk dinikahi (mahram)
d, Tidak Memenuhi Syarat dan Ruun, Misalnya Menikah Tanpa Wali
Rasullulah dengan jelas telah memperingatan bahwa "Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali" HR Abu Dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majah.
e, Alasan Yang Tidak Dibenarkan
Misalnya pada kasus kawin kontrak atau menikah hanya untuk menyakiti pasangannya. Seseorang yang mengalami gangguan kepribadian biasanya menyakiti pasangannya demi mendapatkan kepuasan, hal ini rentan menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga sehingga sangat merugikan pasangannya
4, Makruh
Orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual hukumnya makruh jika menikah
5, Mubah
Orang yang berada di posisi antara hal hal yang mendorong kaharusannya untuk menikah dan hal hal yang mencegahnya untuk menikah, baginya terkena hukum mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah, tetapi juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya. Misalnya seorang remaja yang telah matang fisiknya dan telah mempunyai penghasilan, secara usia mungkin masih muda untuk menikah, tapi kalau ia menghendaki karena kemapananya, maka hal itu diperbolehkan dan jika kngin menundanya pun boleh.