Syarat Syarat Pernikahan Yang Sangat Penting Untuk Dipenuhi
1, Izin dari Wali Pihak Wanita
Rasulullah bersabda " Tidak ada pernikahan kevuali dengan ijin wali" HR Abu Dawud, Turmudzi dan Ibnu Majah
Sabda Rasullulah yang lain yaitu " Wanuita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika ia telah digauli maka ia berhak mendapatkan mahar karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran diantara mereka maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak memiliki wali. (HR Abu Dawud, Turmudzi dan Ibnu Majah)
Wali bagi perempuan adalah bapaknya, jika tidak ada maka kakeknya, jika tidak ada saudara yang laki laki, jika tidak ada, anak saudaranya tersebut, jika tidak ada, pamannya, jika tidak ada, anak pamannya.
Adanya seorang wali bagi pengantin putri merupakan syarat sahnya suatu pernikahan.
2, Keridhaan Wanita Sebelum Pernikahan
Islam merupakan agama yang adil, walaupun seberapa besar hak orang tua atas anaknya, dalam hal pemilihan calon, ketika hendak menikah, tetap saja harus meminta persetujuan putrinya karena yang menjalankan bahtera rumah tangga adalah yang bersangkutan. Jika orang tua terlalu memaksakan kehendak, sedangan sang anak tidak rela, dikhawatirkan si anak tidak mau menjalankan kewajibannya terhadap pasangannya sehingga hal ini merupakan bentuk kedzaliman dalam suatu pernikahan.
3, Adanya Mahar (Maskawin) yang Diberikan kepada Pihak Wanita
Allah SWT Berfirman " Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati" QS Annisa 4:4
Mahar tidak identik dengan sesuatu yang mahal, melainkan lebih baik diupayakan semaksimal mungkin bagi piha laki laki karena itu merupakan bentuk kecintaan dan kesungguhan untuk memperistri sang wanita. Bagi pihak perempuan pun akan lebih merasa dihargai apabila maharnya merupakan batas optimal kemampuan pihak laki laki. Tentu hal ini akkan sangat menyenangkan bagi pihak wanitakarena akan merasa sangat dihargai dan dicintai.
4, Dihadiri Dua Orang Saksi
Rasullulah Bersabda '' Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya walidan dua saksi yang adil" HR Daruquthni
Selain adanya wali, sebuah pernikahan harus melibatkan dua orang saksi. Begitu sederhananya syarat sah pernikahan berlangsung sehingga tidak ada alasan untuk menundanya lebih lama lagi.
Nikah merupakan suatu hal yang mudah dan cepat. Hanya proses ijab qabul yang tidak lebih dari 10 menit telah mensahkan dua individu yang tadinya belum halal menjadi satu kesatuan yang sah menurut hukum agama. Namun banyak yang terjadi di masyarakat adalah tuntutan untuk melaksanakan perhelatan sebesar dan semeriah mungkin, namun hal itu adalah suatu pemborosan, perhelatan memang perlu untuk mengumumkan bahwa pasangan tersebut telah menikah. Namun pesta pernikahan sebaiknya dirayakan secara sederhana sehingga tak memberatkan masing masing pihak.